- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:43 WIB
: Kabid Persampahan DLH Kota Ternate, Maluku Utara Asmal di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025)/M Julfikram Suhadi
Oleh MC KOTA TIDORE, Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:23 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 168
Ternate, InfoPublik- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, Asmal, di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).
“Kepada warga yang membuang sampah sembarangan akan terancam diberikan sanksi tegas,” kata Asmal.
Ia menjelaskan, sanksi yang disiapkan terdiri atas sanksi administratif dan sanksi materi. Untuk pelaksanaannya, DLH berkolaborasi dengan pihak kecamatan maupun kelurahan.
“Contohnya, kalau sanksi administratif itu ketika ada kegiatan bersih-bersih lingkungan, kemudian ada warga yang tidak terlibat, maka harus ditindak berupa teguran atau namanya dicatat. Sehingga, ketika ada pengurusan surat di kelurahan maupun kecamatan, pengurusannya bisa ditunda. Kemudian soal sanksi materi, itu berupa denda,” ujar Asmal.
Meski demikian, skema pemberlakuan sanksi ini masih dalam tahap imbauan dan sosialisasi. Pihak DLH telah menyampaikan kebijakan tersebut ke setiap kelurahan dan kecamatan untuk diteruskan kepada masyarakat.
Untuk mengoptimalkan imbauan itu, Asmal menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor.
“Paling tidak selain dari pihak kecamatan atau kelurahan, juga dari media, LSM, harus berperan aktif. Ini dilakukan untuk membangun kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih,” tegas dia.
Menurut dia, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Ia menambahkan, permasalahan sampah saat ini lebih dominan disebabkan oleh ulah manusia karena rendahnya kesadaran menjaga kebersihan.
“Untuk Perda mengenai persampahan sudah ada sejak 2013, namun belum dijalankan secara optimal,” kata Asmal.
(MC Tidore)