- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 19 Agustus 2025 | 02:06 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 54
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, bersama para wakil ketua dewan dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (15/8/2025).
Rapat paripurna diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang telah membahas dan menyepakati KUA-PPAS 2026. “Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan KUA dan PPAS sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD 2026. Dokumen ini penting karena memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Maigus memaparkan, pendapatan daerah Kota Padang tahun 2026 direncanakan sebesar Rp3,003 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer Rp1,877 triliun. Angka ini meningkat Rp177,82 miliar dibandingkan APBD induk tahun 2025.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan pendekatan teknokratik, untuk memastikan setiap alokasi anggaran memberi dampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh program dan kebijakan anggaran mengacu pada visi-misi Kejayaan Kota Padang serta sembilan Program Unggulan (Progul) yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Ini adalah komitmen kami bersama Wali Kota Fadly Amran dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” tegas Maigus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menekankan bahwa KUA-PPAS masih bersifat pagu indikatif yang akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBD 2026.
“Harapan kita, APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat segera dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi langkah awal strategis bagi Pemko dan DPRD Padang dalam menyusun APBD 2026 yang lebih responsif, akuntabel, serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan warga. (MC Padang/June/Stephen PS / Fauzil / Hariz / Habib / Rusdi PH)