- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:17 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 95
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel sejalan dengan kebijakan nasional.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Padang Fadly Amran yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi Pekerjaan Konstruksi dalam Katalog Inaproc Versi 6 di Hotel Axana, Selasa (19/8/2025).
Didi menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi yang berlaku sejak 30 April 2025 itu menekankan penggunaan teknologi digital serta penguatan mekanisme pengawasan.
“Seluruh proses pengadaan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-procurement terbaru yang lebih transparan, terukur, dan real-time,” ujarnya.
Perubahan penting dalam regulasi tersebut antara lain kewajiban penggunaan e-purchasing bila barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik, perluasan pengadaan jasa konsultansi melalui e-purchasing, serta peningkatan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta.
Menurut Didi, kebijakan ini diharapkan mempercepat proses administrasi sekaligus memudahkan monitoring dan evaluasi. “Pengadaan pemerintah harus menjadi peluang strategis bagi UMKM lokal untuk berkembang. Karena itu, Pemkot Padang memberi perhatian khusus pada pemberdayaan UMKM agar naik kelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkot Padang juga mengintegrasikan program unggulan Padang Amanah yang fokus pada tata kelola pemerintahan bersih dan transparan, serta Padang Rancak yang menekankan inovasi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
Didi menambahkan, katalog elektronik versi 6 yang diperkenalkan pemerintah pusat membawa sejumlah keunggulan. Fitur-fitur barunya antara lain kemudahan pembayaran bagi UMKM dan koperasi, pelaksanaan e-audit real-time untuk mencegah penyalahgunaan, serta akses informasi produk impor yang bisa disubstitusi dengan produk lokal.
“Dengan sinergi semua pihak—pemerintah, penyedia, dan masyarakat—pengadaan di Kota Padang akan semakin adaptif, responsif, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Padang Malvi Hendri selaku panitia menjelaskan bahwa sosialisasi ini dihadiri kepala OPD, pejabat pembuat komitmen, serta pejabat pelaksana teknis di lingkungan Pemkot Padang. Adapun narasumber yaitu Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Arif Rachman.(Darwina / Charlie / Samsu Rizal / Rusdi PH / Agung H / Darma Surya)