- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:27 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 113
Padang, InfoPublik – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat menyampaikan duka cita sekaligus penyesalan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan kelalaian pengguna jalan. Insiden terjadi Kamis (21/8/2025) pukul 11.38 WIB ketika sebuah minibus Honda Brio menemper KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang tidak resmi di KM 7+800, petak jalan antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.
Menurut laporan masinis, sebelum tabrakan, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berulang kali sebagai peringatan. Namun, pengendara tidak mengindahkannya sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. “Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan,” ujarnya.
Reza merinci, aturan perlintasan kereta api yang wajib dipatuhi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut antara lain:
Mengurangi kecepatan dan tidak melintas saat terdapat rambu atau peringatan.
Menghentikan kendaraan, menengok kiri dan kanan sebelum melintas.
Berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain.
Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan.
“Pelanggaran aturan perlintasan dapat berakibat pada sanksi hukum, bahkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Reza.
Ia kembali mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. “Jika terjadi kecelakaan, kerugian tidak hanya dialami oleh pengendara, tetapi juga oleh PT KAI. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutupnya. (MC Padang/Marajo/Stephen PS / Fauzil / Hariz / Habib / Rusdi PH)