- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:30 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 87
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang menegaskan tetap memberlakukan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil karena jumlah pegawai dinilai sudah mencukupi, sementara beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terus meningkat.
Plt Asisten I Setdako Padang sekaligus Kepala BKPSDM, Mairizon, menyampaikan bahwa moratorium penerimaan ASN telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2024 dan masih berjalan hingga kini.
“Moratorium itu tetap kita lakukan sampai sekarang. Apalagi Pemko Padang sudah mendapat tambahan pegawai dari jalur CPNS dan PPPK pada tahun kemarin dan tahun ini,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Mairizon menerangkan, beban anggaran menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini. Saat ini, belanja pegawai di Kota Padang telah mencapai 40 persen dari APBD. Kenaikan signifikan terjadi pada 2025 karena adanya tambahan 4.402 pegawai PPPK yang diterima dalam dua tahap, masing-masing 2.854 orang pada tahap pertama dan 1.545 orang pada tahap kedua.
“Penambahan PPPK ini mengubah struktur APBD kita. Pada tahun 2026, belanja pegawai diperkirakan mencapai 52 persen,” ungkapnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 mendatang. Jika melampaui batas tersebut, pemerintah daerah berisiko mendapat sanksi berupa penundaan dana transfer dari pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Oleh karena itu, Pemko Padang akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menjaga struktur anggaran tetap sehat dan proporsional. “Kebijakan moratorium ini adalah langkah antisipatif agar beban APBD tidak semakin berat,” tegas Mairizon. (Charlie / Stephen PS / Fauzil / Hariz / Habib / Rusdi PH)