KAI Divre II Sumbar Tegaskan Keselamatan Perlintasan KA Tanggung Jawab Bersama

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 25 Agustus 2025 | 14:55 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 119


Padang, InfoPublik – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka cita mendalam atas insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang mengakibatkan dua pelajar meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka. KAI berempati atas musibah ini, mendoakan keluarga korban diberi ketabahan, serta berharap korban luka segera pulih.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa aspek keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api, dan masyarakat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang tidak sepenuhnya berada di KAI. KAI hanya salah satu pihak yang memiliki peran, sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan,” jelas Reza, Sabtu (23/8/2025).

Ia merinci beberapa hal penting terkait keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, yaitu:

  1. Kewenangan perlintasan. Pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat/daerah sesuai kewenangannya dan kelas jalan.

  2. Upaya KAI. Meski bukan pemegang kewenangan utama, KAI terus berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan pemerintah daerah, menempatkan petugas operasional secara berkala, serta melakukan sosialisasi keselamatan.

  3. Faktor kepatuhan. Banyak kecelakaan terjadi karena pengendara tidak berhenti, tidak menengok kiri-kanan, atau menerobos meski kereta sudah dekat. Padahal, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengguna jalan berhenti, mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi rambu di perlintasan.

  4. Komitmen bersama. KAI menegaskan komitmennya dalam peningkatan keselamatan, namun keberhasilan menekan angka kecelakaan hanya bisa dicapai melalui kerja sama pemerintah, pemilik jalan, operator, dan masyarakat.

Selain itu, Reza mengingatkan kewajiban pengendara sebagaimana tercantum dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007, yakni mendahulukan perjalanan kereta api saat berada di perlintasan sebidang. Sementara Pasal 170 UU yang sama memberi hak kepada penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian untuk menuntut ganti rugi bila terjadi kerugian akibat kelalaian pihak lain.

“Kami berharap kepedulian dan kolaborasi antara pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api, dan masyarakat pengguna jalan semakin ditingkatkan. Karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Reza. (MC Padang/Marajo/Stephen PS / Fauzil / Hariz / Habib / Rusdi PH)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:53 WIB
DLH Padang Perkuat Pengelolaan Sampah dan Bank Sampah untuk Raih Adipura
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Wali Kota Padang Dorong Smart City Berbasis Nilai Sosial dan Budaya
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Disdukcapil Padang Kejar Target 60 Persen Anak Miliki KIA Akhir 2025
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Iqbal Saputra Harumkan Padang lewat Kemenangan Half Marathon Bali
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Ketahanan Pangan Padang Terjaga, Produksi Padi Capai Hampir 20 Ribu Ton
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Padang Mantapkan Kota Sehat dengan Layanan Merata dan Inovasi Lingkungan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:40 WIB
Padang Siapkan Penerapan Full Day School untuk Cetak Generasi Juara
-->