Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Ingatkan Warga soal Adopsi Anak

: Didi Wahyudi Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 19 Februari 2025 | 10:36 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 214


Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Sosial Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat yang ingin mengadopsi anak, agar menggunakan  jalur resmi atau sesuai prosedur pengangkatan anak antarwarga negara Indonesia.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Didi Wahyudi  mengatakan, prosedur pengangkatan anak ini kembali disosialisasikan setelah adanya kasus penelantaran bayi yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo, dimana pada Sabtu pekan lalu telah ditemukan seorang bayi perempuan yang ditinggalkan orang tuanya usai dilahirkan dalam kondisi sehat.

Saat ini bayi perempuan itu tengah dirawat di Rumah Perlindungan Sosial Anak Kabupaten Gorontalo.

"Banyak warga yang berkeinginan untuk mengadopsi bayi tersebut," kata Didi di Gorontalo, Senin (17/2/2025).

Didi  mengatakan, adopsi atau pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

"Adopsi atau pengangkatan anak ini memiliki dasar hukum, sehingga tidak serta merta secara sembarangan," kata Didi.

Didi  mengatakan, dasar hukum pengangkatan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Ada pula yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, serta Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.

Didi menegaskan, untuk prosedur pengangkatan anak antar warga negara Indonesia, wajib melewati dan memenuhi banyak persyaratan, dimana calon orang tua terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Sosial yang ada di kabupaten/kota.

Selanjutnya, calon orang tua diwajibkan melengkapi dokumen, sebelum dilakukan peninjauan di rumah calon orang tua oleh petugas dari Dinas Sosial.

Calon orang tua juga harus memenuhi standar kelayakan yang akan dilaporkan ke Dinas Sosial Provinsi sebelum dikeluarkan surat keputusan (SK) izin pengasuhan sementara (enam bulan).

Setelah enam bulan berjalan, pihak Dinas Sosial akan kembali melakukan peninjauan kedua terkait perkembangan anak yang diadopsi, sebelum menjalani sidang pertimbangan perizinan pengangkatan anak (PIPA) yang dilakukan oleh tim dari Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

Calon orang tua selanjutnya akan mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial untuk menerima semua persyaratan asli yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Didi  mengatakan, setelah rangkaian panjang persyaratan tersebut telah dilalui, maka calon orang tua akan menjalani pencatatan data di Dinas Sosial Provinsi.

"Jika semua prosedur sudah terlaksana, maka hak asuh akan diberikan kepada orang tua yang mengajukan pengangkatan anak, namun mereka wajib melaporkan perkembangan anak setiap satu tahun sekali," imbuhnya. (mcgorontaloprov/war)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:16 WIB
P2K2 Jadi Katalisator Kemandirian Ekonomi KPM PKH
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:12 WIB
Program Bantuan Permakanan Lansia Adalah Investasi Kemanusiaan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Pemkab Lumajang Luncurkan Program Bebas Pasung 2025, Fokus Pemulihan Humanis
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Program Sepatu Sekolah Perkuat Hak Belajar Anak dari Semua Lapisan Masyarakat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Inspiratif, KPM PKH di Desa Bodang Mandiri Ekonomi dengan Usaha Kopi
-->