Ini Prosedur Donor Darah di PMI

:


Oleh Administrator, Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik - Palang Merah Indonesia (PMI) terus menyerukan aksi mulia donor darah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan mendonorkan darah, kita turut berkontribusi dalam menyelamatkan nyawa mereka yang membutuhkan transfusi darah.

PMI menetapkan persyaratan bagi calon pendonor, antara lain berusia 17-65 tahun, berat badan minimal 45 kg, dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon pendonor juga tidak boleh sedang hamil atau menyusui, mengonsumsi obat-obatan tertentu, atau memiliki penyakit menular.

Proses donor darah di PMI dimulai dengan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh petugas PMI. Jika memenuhi syarat, darah akan diambil oleh petugas dan selanjutnya pendonor akan diminta beristirahat sejenak.

Manfaat donor darah tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga oleh pendonor itu sendiri. Selain membantu menyelamatkan nyawa, donor darah juga meningkatkan kesehatan pendonor dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal donor darah di PMI terdekat, masyarakat dapat mengunjungi situs web PMI atau menghubungi langsung kantor PMI setempat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:21 WIB
Pemkab Lumajang Perkuat Pelatihan untuk Cegah PMI Nonprosedural
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:16 WIB
114 ASN Gorontalo Sumbang Darah di HUT ke-80 RI
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:29 WIB
Pengamat: Perlu Penyuluh Tenaga Kerja Khusus PMI di Perkotaan
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:24 WIB
PMI tak Sekadar Kerja di Luar Negeri, Mereka Bangun Desa
-->