Mau Urus Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke Kantor BPN? Manfaatkan Layanan Sertifikat Keliling!

: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan Layanan Sertifikat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)


Oleh Wandi, Jumat, 25 Juli 2025 | 07:25 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 268


Jakarta, InfoPublik – Kini masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pertanahan (BPN) hanya untuk mengurus sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan Layanan Sertifikat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.

Program ini hadir sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor BPN seperti di wilayah pesisir atau kecamatan padat penduduk.

“Kami ingin layanan pertanahan bisa lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Layanan Sertifikat Keliling ini menjawab kebutuhan itu,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, saat meninjau langsung mobil layanan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/2025).

Apa Itu Sertifikat Keliling 

Layanan Sertifikat Keliling adalah layanan langsung dari Kantor Pertanahan menggunakan mobil pelayanan yang mendatangi kecamatan atau wilayah-wilayah yang jauh dari kantor BPN. Warga bisa langsung mengurus dokumen pertanahan, konsultasi, hingga menyerahkan berkas di lokasi yang telah dijadwalkan.

Melalui Layanan Sertifikat Keliling, masyarakat dapat mengurus:

  • Pendaftaran Sertifikat Baru (PBT)

  • Balik Nama atau Alih Hak

  • Perubahan data sertifikat (nama, alamat, luas, dll)

  • Pengecekan atau salinan warkah

  • Konsultasi pertanahan

Bagaimana Cara Mengakses Layanan Sertifikat Keliling

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Cek Jadwal dan Lokasi Terdekat
    Ikuti informasi resmi dari media sosial Kantah atau Pemerintah Daerah setempat. Biasanya layanan digelar di kantor kecamatan atau lokasi umum.

  2. Siapkan Dokumen Lengkap
    Seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah (girik, akta jual beli, atau warisan), serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan layanan.

  3. Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal
    Bawa dokumen ke mobil layanan keliling. Anda akan dibantu oleh petugas BPN di lokasi.

  4. Ikuti Proses Verifikasi dan Pengajuan
    Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan tanda terima. Jika lolos verifikasi, sertipikat akan diproses dan diserahkan sesuai estimasi waktu.

Apa Keuntungannya?

  • Hemat waktu & biaya
    Tak perlu ke kantor BPN pusat atau mengantre panjang.

  • Akses lebih mudah
    Warga desa, pesisir, dan pinggiran kota bisa mendapat layanan yang sama.

  • Proses transparan dan cepat
    Dikelola langsung oleh petugas resmi dari Kantor Pertanahan.

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi berikutnya, masyarakat dapat mengakses:

1. Instagram: @kementerian.atrbpn
2. Website: www.atrbpn.go.id
3. WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Kerja Nyata dan Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Kemajuan Bangsa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:06 WIB
Pemkab Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Jemput Bola ke Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Pemkab Lumajang Luncurkan Program Bebas Pasung 2025, Fokus Pemulihan Humanis
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Setor Madu Jadi Strategi Pemkab Lumajang Perkuat Pelayanan Publik
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:35 WIB
Bupati Bangkep: Kehadiran Gubernur Sulteng Bukti Kepedulian terhadap Daerah
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Layanan Publik Desa Kian Transparan dengan Sertifikat Elektronik
-->