- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB
: Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (Katimlak KKIP) Yoedhi Swastanto, dalam Podcast Kemhan “Defence’s Advocate”, Berupaya Mendorong dan Memajukan Industri Pertahanan, Senin (8/7/2024), di Gedung, Pandjaitan, Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta. Foto. Humas Kemhan RI.
Oleh Fatkhurrohim, Selasa, 9 Juli 2024 | 21:34 WIB - Redaktur: Untung S - 563
Jakarta, InfoPublik – Komite Kebijakan Industri Pertahanan (Katimlak KKIP) didirikan untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian industri pertahanan.
Visi KKIP adalah mencapai kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpahankam), yang didukung oleh industri pertahanan (Indhan) yang maju serta sumber daya manusia yang unggul.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (Katimlak KKIP), Yoedhi Swastanto, dalam Podcast Kemhan “Defence’s Advocate” pada Senin (8/7/2024) di Gedung Pandjaitan, Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/7/2024), Yoedhi Swastanto menyatakan bahwa Podcast Kemhan “Defence’s Advocate” merupakan bagian dari Sosialisasi Kebijakan Nasional untuk Mendorong dan Memajukan Industri Pertahanan Menuju Kemandirian Pemenuhan Kebutuhan Alphankam.
Ketua Katimlak KKIP menjelaskan bahwa pembangunan industri pertahanan dan ekosistemnya dapat disempurnakan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi industri pertahanan. Tujuannya adalah agar industri pertahanan menjadi lebih maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing.
Selanjutnya, Yoedhi menekankan bahwa titik berat KKIP saat ini, sesuai direktif Presiden RI yang disampaikan pada 13 April 2021, adalah kesinambungan, kemandirian, dan perubahan paradigma dari belanja pertahanan menjadi investasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan KKIP menjadi organisasi yang memiliki kewenangan sebagai orkestrator kemajuan Indhan, dengan dukungan komitmen kuat antara tiga pilar utama: industri pertahanan, pengguna, dan pemerintah.
Katimlak KKIP berharap para pelaku industri pertahanan, khususnya di bidang Command, Control, Computers, Communications, Cyber, Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance (C5ISR) dan Network Centric Warfare (NCW), dapat mengimplementasikan konsep pembentukan ekosistem Indhan yang baik.
Perlu diketahui bahwa KKIP, sebagai sebuah komite kebijakan, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2012, mendapatkan mandat untuk mengawal dan memantau pelaksanaan industri pertahanan nasional.