- Oleh Tri Antoro
- Senin, 25 Agustus 2025 | 16:06 WIB
: Anggota KY yang juga Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang dilakukan secara daring (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 13 Februari 2025 | 18:31 WIB - Redaktur: Untung S - 188
Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan kehormatan hakim serta pengadilan melalui langkah-langkah hukum yang tegas. Dalam upaya tersebut, KY memiliki tugas untuk melindungi hakim dari perbuatan yang dapat merendahkan martabat mereka, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau badan hukum.
Anggota KY yang juga Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, menjelaskan bahwa advokasi hakim merupakan langkah penting untuk memastikan para hakim bisa memutus perkara secara objektif dan imparsial.
"Advokasi hakim ini dilakukan untuk menjaga kehormatan dan marwah hakim, agar hakim dapat memutus perkara tanpa adanya ancaman, tekanan, atau intervensi," ujar Kadafi, dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang dilakukan secara daring, Kamis (13/2/2025).
Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi pada awal tahun 2025, KY turut mengambil langkah advokasi terkait pencemaran nama baik oleh pihak berperkara terhadap majelis hakim di Pengadilan Pajak.
KY mengupayakan berbagai langkah hukum seperti pendampingan pelaporan pidana, serta koordinasi, mediasi, dan imbauan kepada pihak-pihak yang merendahkan kehormatan hakim.
Selain itu, KY juga menyoroti kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KY mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk menghormati hakim dan pengadilan serta mematuhi tata tertib persidangan yang telah diatur dalam Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Peradilan.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang. KY meminta pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga ketertiban di persidangan," ujar Kadafi.
Selain fokus pada kasus-kasus spesifik, KY juga mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memberi perhatian lebih terhadap keamanan hakim dan pengadilan. Implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan diharapkan dapat diterapkan secara lebih menyeluruh untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas peradilan.
"Kami juga mendorong pengadilan untuk lebih meningkatkan sistem pengamanan bagi hakim dan pengadilan agar dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman," tambah Kadafi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KY mengutamakan efisiensi anggaran dengan memprioritaskan wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta kota atau kabupaten yang memiliki kantor penghubung KY. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga semakin dioptimalkan untuk mendukung kelancaran tugas advokasi.
Kadafi berharap agar para hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya gangguan dari pihak luar, termasuk transaksi perkara. "Independensi hakim harus diawasi dan dilindungi. Kami tidak ingin hakim bekerja dalam ketakutan atau tekanan, karena itu, independensi hakim sangat penting untuk memastikan pelaksanaan peradilan yang adil dan tanpa pengaruh eksternal," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, KY terus berkomitmen untuk melindungi kehormatan hakim dan pengadilan demi mewujudkan peradilan yang bersih, adil, dan terpercaya.