Sakit Hati Dengan Pemerintah, Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura, Anggota KNPB

: Sakit Hati Dengan Pemerintah, Pelaku Pembakaran Kantor Bupati Jayapura, Anggota KNPB


Oleh MC KAB JAYAPURA, Rabu, 13 Desember 2023 | 10:57 WIB - Redaktur: Tobari - 117


Sentani, InfoPublik - Kepolisian Resor Jayapura berhasil mengungkap pelaku pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Jayapura serta pembakaran alat berat di jalan Kemiri Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, saat melakukan Press Release Sat Reskrim Polres Jayapura, Senin (11/12/2023) menjelaskan pengungkapan pelaku pembakaran kedua kantor milik Pemda Jayapura dan pembakaran alat berat. "Pelaku pembakaran tersebut merupakan pelaku yang sama yakni berinisial AR (22).

Dari laporan Polres Jayapura awal mula tersangka membakar kantor Kementrian Agama yakni pada Kamis (31/8) pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas. Setelah mengambil ban bekas, pelaku menuju kantor Bupati Kabupaten Jayapura melewati pagar samping kanan Kantor.

“Sekitar pukul 21.00 WIT, tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah jebol dan selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkapnya.

Tidak hanya pembakaran Kantor Kementrian Agama, tersangka kembali mengulangi aksinya, kali ini tersangka membakar Kantor Bupati Jayapura yakni Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang.

“Pada Minggu (28/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIT malam, pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2,” tuturnya.

Sedangkan, untuk pembakaran excavator, Kabid Humas menjelaskan kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan kali Kemiri dan melihat excavator yang sedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.

“Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kea rah kursi excavator.

Kombes Benny mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,"pungkasnya. (Kab Jayapura/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Jumat, 11 Juli 2025 | 13:28 WIB
Bupati Jayapura: CPNS dan PPPK Harus Loyal dan Disiplin
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:10 WIB
Tiga Kabupaten di Papua Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 11:58 WIB
Turnamen Yuris Cup Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Jayapura
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Rabu, 4 Juni 2025 | 13:55 WIB
Hasil Resmi PPPK Kabupaten Jayapura Tahap Pertama: Ini Rinciannya
-->