RPJPD 2025-2045 Jadi Inspirasi Calon Kepala Daerah Susun Visi dan Misi Pembangunan Daerah

: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III bertempat di Gedung DPRD Temanggung, Senin (15/7/2024).


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 16 Juli 2024 | 08:25 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 1K


Temanggung, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III bertempat di Gedung DPRD Temanggung, Senin (15/7/2024).

Rapat paripurna dihadiri langsung Pejabat (Pj) Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo dan dipimpin oleh Ketua DPRD Temanggung Yunianto, serta diikuti perwakilan Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo, para anggota DPRD, dan Kepala Perangkat Daerah.

Rapat digelar berdasarkan surat Pj Bupati Temanggung nomor B/382/180/01/IV/2024 perihal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Pj Bupati Hary menjelaskan, RPJPD merupakan pedoman perencananaan pembangunan yang digunakan sebagai arah kebijakan dan sasaran pembangunan daerah. “Jadi inspirasi bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ucapnya.

Penyususnan RPJPD lanjut Hary, dilatarbelakangi isu stratetgis dan penjaringan permasalahan dari masyarakat. Baik dalam bentuk pengisian melalui form penjaringan digital, diskusi urun rembug, konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD.

Adapun penjaringan masalah, kajian isu strategis serta kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) setiap RT/RW di Kabupaten Temanggung seperti yang dikatakan Pj Bupati Hary Agung, terdapat lima rumusan masalah yang ditemukan, yaitu satu visi daerah, enam misi daerah, enam arah kebijakan, empat tahapan pembangunan, dan 56 indikator utama pembangunan.

“Visi Kabupaten Temanggung tahun 2025-2045, yaitu Kabupaten Temanggung Berbudaya, Maju, dan Sejahtera. Untuk mewujudkan visi terdapat enam misi, yaitu mewujudkan perekonomian produktif, pemanfaatan teknologi digital, masyarakat berbudaya, pemerintahan yang berintegritas, lingkungan yang berkelanjutan, dan masyarakat yang sejahtera,” terangnya.

Selanjutnya, Pj Bupati melimpahkan penuh Raperda ini kepada DPRD guna penyempurnaannya. “Disertai dengan harapan, agar rancangan peraturan daerah ini dibahas dan sebelum ditetapkan untuk dimintakan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah,” kata Hary.

Ketua DPRD Yunianto menyampaikan, hasil Rapat Paripurna RPJPD berdasarkan kesepakatan forum, diantaranya menyetujui penyampaian Raperda RPJPD, menerima usul dari Fraksi DPRD dalam Perda, menyerahkan pembahasan RPJPD lebih lanjut kepada panitia khusus yang selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna berikutnya, dan membentuk panitia khusus pembahasan RPJPD sebanyak 15 anggota. (wll:zla;ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB
Wali Kota Tidore Hadiri Pandangan Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2025
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 00:15 WIB
DPRD - Pemkab Tanah Datar Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS
  • Oleh MC KOTA PALEMBANG
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:19 WIB
DPRD dan Pemkot Palembang Sepakat Perubahan Anggaran dan Bahas Regulasi Baru
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:45 WIB
KUA-PPAS 2025 Harus Jawab Kebutuhan Masyarakat
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 00:11 WIB
Wabup Seluma: RPJMD 2025-2029 Jadi Landasan Pembangunan Terpadu
-->