- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Jumat, 11 Juli 2025 | 13:33 WIB
: Ketua dan Anggota Panpil DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay Panpil DPRK saat memberikan arahan kepada calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang dinyatakan lolos tahap akhir tes wawancara, di Aula Sekretariat Panpil DPRK Kabupaten Jayapura, Selasa, 06/08/ 2024.
Oleh MC KAB JAYAPURA, Rabu, 7 Agustus 2024 | 15:05 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 337
Jayapura, InfoPublik - Panitia Pemilihan (Panpil) DPRK Kabupaten Jayapura mengumumkan hasil akhir tes wawancara Panitia Seleksi (Pansel) DPRK periode 2024-2029, Selasa (6/8/2024). Ketua Panpil Pansel DPRK Dra. Delila Giay mengatakan pihaknya sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan pemilihan terhadap calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
Bertempat di Sekretariat Panpil Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, hasil akhir tes wawancara disampaikan Ketua Panpil Delila Giay didampingi Robby Depondoiye perwakilan dari masyarakat, Agnes Indey perwakilan dari akademisi, Elvis Kabey perwakilan dari adat dan Daniel Yaroseray perwakilan dari pemerintah.
Delila menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Jayapura khususnya kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan Sekda Kabupaten Jayapura Hana yang sudah memberikan kepercayaan dan juga tanggung jawab kepada panpil untuk menjalankan proses dan tahapan pemilihan calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan.
Delila menjelaskan, proses dan tahapan verifikasi nama-nama hingga tes wawancara itu yang diusulkan berasal dari akademisi, pemerintah provinsi, Kejaksaan Tinggi, pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dan juga perwakilan adat yang merupakan utusan atau diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Kami juga sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan pemilihan calon anggota (Pansel). Bagi yang lolos tahapan terakhir atau tes wawancara ada lima orang yang kami nyatakan lolos sebagai calon anggota pansel, yang akan diusulkan atau kami sampaikan ke provinsi. Namun, untuk penetapannya nanti oleh pemerintah provinsi," jelasnya.
Lima nama tersebut lanjutnya, nanti akan dikirimkan untuk diproses lebih lanjut ke tingkat provinsi guna ditetapkan oleh Gubernur Papua. Panpil berharap setelah dinyatakan lolos dan ditetapkan para anggota terpilih bisa dapat bekerja melakukan proses penerimaan dan seleksi anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 sesuai mekanisme yang berlaku.
Delila mengajak kepada seluruh masyarakat adat dan juga tokoh-tokoh adat, serta lembaga adat yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura, mulai dari sekarang agar dapat memerhatikan kuota kursi dari anggota DPRK yang sudah ditetapkan per daerah atau wilayah adatnya masing-masing.
Delila berharap proses ini bisa cepat selesai, karena mengejar waktu pelantikan anggota DPRD terpilih pada Oktober 2024. “Kita sampai sekarang ini belum tahu, dan menurut aturan itu mereka akan dilantik bersamaan dengan anggota DPRD terpilih hasil Pileg 14 Februari 2024 lalu," harapnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2024 tentang mekanisme dan juga tahapan pemilihan anggota Panpil dan Pansel DPRK, bahwa setiap lembaga itu wajib mengirimkan paling banyak tiga orang calon anggota pansel yang direkomendasikan untuk dipilih atau diseleksi untuk ditetapkan sebagai anggota pansel.
Untuk penetapan calon anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, pihaknya tidak bisa memastikan, karena nanti dari pemerintah provinsi yang menentukan kapan jadwal penetapannya.
"Karena proses nanti setelah mereka lolos, itu ada kegiatan bimtek oleh semua calon anggota pansel yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Jadi mereka semua harus ikut kegiatan bimtek dulu, baru mereka lakukan proses sesuai tahapan pendaftaran dari nama-nama anggota pansel," pungkasnya. (MC Prov. Jayapura)