Optimalisasi Standar Layanan DLH PPU, Pemangku Kepentingan Diminta Berkolaborasi

: DLH PPU Tingkatkan Standar Layanan, Gelar Forum Konsultasi Publik


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 16 Januari 2025 | 10:27 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 298


Penajam, InfoPublik – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk membahas dan menyempurnakan standar pelayanan di bidang lingkungan hidup. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (14/1/2025).

Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, seperti perangkat daerah, kelurahan/desa, perusahaan, Bank Sampah Unit, BUMDes, Kelompok Sadar Wisata, akademisi, serta pihak terkait lainnya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie, dalam pembukaan acara menyampaikan pentingnya menyusun standar pelayanan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ainie juga menekankan bahwa masukan dari para peserta forum sangat berharga untuk menyempurnakan standar layanan yang ada.

"Kita jangan alergi terhadap kritik dan saran yang sifatnya membangun. Standar pelayanan yang baik menjadi dasar bagi optimalisasi layanan kepada masyarakat," ujar Ainie.

Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa forum ini membahas 11 jenis layanan yang ditawarkan DLH PPU. Ia berharap melalui diskusi ini, kualitas layanan bidang lingkungan hidup dapat ditingkatkan. Safwana menambahkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup, khususnya masalah sampah, membutuhkan kerja sama banyak pihak.

“Peningkatan kualitas lingkungan hidup bukan hanya tugas DLH, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” ungkap Safwana.

Adapun 11 layanan yang dibahas dalam forum ini meliputi:

  1. Rekomendasi kelayakan lingkungan hidup (AMDAL)
  2. Persetujuan lingkungan formulir UKL-UPL
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk instansi pemerintah
  4. Layanan sedot tinja
  5. Penjemputan sampah dari Bank Sampah Unit (Sahabat Lama)
  6. Persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pengumpulan Limbah B3 (SLO-PLB3)
  7. Rincian teknis penyimpanan limbah B3
  8. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA
  9. Izin pembuangan sampah ke TPA oleh pihak swasta
  10. Penerbitan persetujuan teknis dan SLO air limbah dan emisi
  11. Penanganan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan

Safwana menegaskan bahwa keberhasilan layanan DLH PPU memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Ia juga mengajak semua pihak untuk aktif memberikan masukan dalam forum ini demi terciptanya layanan yang lebih baik.

“Forum ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pelayanan DLH dengan kebutuhan masyarakat. Kritik, saran, dan evaluasi dari para pemangku kepentingan akan membantu kami meningkatkan kualitas layanan,” tambah Safwana.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, DLH PPU berharap mampu menciptakan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Penajam Paser Utara.

(Nis/*DiskominfoPPU)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:12 WIB
Darurat Sampah Gorontalo: TPA Talumelito Nyaris Penuh, Peneliti Cari Solusi
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Koperasi Merah Putih Jadi Andalan Penguatan Ekonomi Daerah
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:17 WIB
Wabup HSU Pimpin Aksi Bersih-bersih Saluran Air di Desa Karias Dalam
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 21:29 WIB
Buleleng Festival 2025: Harmoni Budaya, Ekonomi, dan Inovasi Ramah Lingkungan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Upacara HUT RI ke-80 di IKN, Kepala Otorita Pakai Baju Adat Dayak
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:34 WIB
Relawan Kebersihan Siap Kawal Bulfest 2025
-->