Lapas Batang Beri Remisi Idulfitri hingga 2 Bulan, Ini Syaratnya

: Jelang Lebaran, Ratusan Warga Binaan Lapas Batang Dapat Remisi Khusus.


Oleh MC KAB BATANG, Selasa, 1 April 2025 | 07:37 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 276


Batang, InfoPublik – Momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, sebanyak 230 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang menerima Remisi Khusus Hari Raya. Remisi ini diberikan secara daring oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menyampaikan bahwa dari total 358 WBP, sebelumnya telah diusulkan sebanyak 272 orang untuk mendapatkan remisi. Setelah proses verifikasi, 230 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi khusus hari raya.

“Sisanya masih dalam proses verifikasi. Jika tidak ada kendala dan masih dalam masa hari raya, maka remisi akan diberikan secara susulan,” jelasnya saat ditemui di Lapas Batang, Jumat (28/3/2025).

Nurhamdan menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa hukuman dan perilaku selama menjalani pembinaan. Namun demikian, tidak ada WBP yang memperoleh Remisi Khusus II, atau remisi yang membuat mereka langsung bebas.

“Selama WBP menunjukkan perilaku baik dan penurunan risiko pelanggaran, maka mereka berhak memperoleh remisi,” tegasnya.

Dalam menyambut Hari Raya Idulfitri, pihak Lapas juga telah menyiapkan jadwal kunjungan keluarga secara terstruktur. Kunjungan dibagi dalam dua sesi:

  • Sesi pertama: Pendaftaran pukul 09.00–11.30 WIB, kunjungan hingga pukul 12.00 WIB.
  • Sesi kedua: Pendaftaran pukul 13.00–14.00 WIB, kunjungan hingga pukul 15.00 WIB.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, keluarga yang ingin berkunjung diminta untuk menunjukkan KTP dan membawa makanan dalam kemasan plastik transparan.

Nurhamdan juga mengimbau seluruh WBP yang belum mendapatkan remisi agar tetap menjaga perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

“Jika mereka sudah memenuhi syarat, pasti akan diberikan haknya,” ujarnya.

(MC Batang/Heri/Jumadi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:54 WIB
Rutan Kelas I Pekanbaru Kembangkan Pertanian dan Perikanan untuk WBP
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:14 WIB
WBP Lapas Terbuka Rumbai Diberi Keterampilan Ternak Ayam Pedaging
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:41 WIB
Pulihkan Mental, 1.300 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Lapas Batang Bekali Warga Binaan Kompetensi Kewirausahaan Pengelasan
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Bupati Maluku Tenggara: Remisi Harus Jadi Semangat Baru bagi Warga Binaan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 05:19 WIB
Remisi Kemerdekaan, 520 Warga Binaan Lapas Lumajang Nikmati Pengurangan Hukuman
-->