- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Selasa, 29 Juli 2025 | 09:41 WIB
: Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Sahrujani, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten HSU dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (2/6/2025)/ MC HSU.
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Senin, 2 Juni 2025 | 17:43 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 160
Amuntai, InfoPublik- Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Sahrujani, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten HSU dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Empat Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda tentang Pencadangan Dana untuk Pilkada 2029, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Terkait RPJMD, Sahrujani menyampaikan bahwa penyusunan dokumen tersebut merupakan kewajiban setiap kepala daerah yang baru menjabat.
"RPJMD adalah dokumen perencanaan yang harus disampaikan ke DPRD sesuai amanat undang-undang. Ada sanksi bila tidak dilakukan," kata dia.
Pada Raperda Pembiayaan Tahun Jamak, Pemerintah Daerah HSU merencanakan pembangunan RSUD Pembalah Batung dengan total anggaran sebesar Rp180 miliar. Dana tersebut dialokasikan Rp54 miliar pada tahun 2025 dan Rp126 miliar pada tahun 2026.
Selain itu, terdapat program revitalisasi gedung hibah dari Kementerian Keuangan di Kelurahan Paliwara sebesar Rp8,5 miliar, dengan pembagian Rp2,5 miliar pada 2025 dan Rp6 miliar pada 2026.
Sementara itu, untuk kebutuhan Pilkada 2029, Pemerintah Daerah HSU mengusulkan pencadangan dana sebesar Rp100 miliar. Dana ini akan disiapkan secara bertahap selama empat tahun, dimulai dari 2026 hingga 2029, masing-masing sebesar Rp25 miliar per tahun.
"Kita akan melakukan pencadangan dana selama empat tahun, yakni dari tahun 2026 hingga 2029, dengan besaran pertahun sebesar Rp25 miliar. Sehingga dana total yang dicadangkan mencapai Rp100 miliar," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan pendapatan daerah, bukan dari pinjaman ataupun penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana tersebut juga akan ditempatkan dalam rekening tersendiri.
Untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Sahrujani menyampaikan bahwa penyusunan laporan tersebut merupakan kewajiban kepala daerah setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi dasar untuk pertanggungjawaban kepada DPRD,” kata dia.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Iwan Alabio, Sekretaris Daerah Adi Lesmana, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, dan undangan lainnya.
(Diskominfosandi HSU – Rahman/Yudi | Editor: Wahyu)