- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 25 Agustus 2025 | 21:23 WIB
: Petugas Syahbandar Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo terus meningkatkan kualitas pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal perikanan di Pelabuh, Senin (2/6/2025).(Dok.mc gorontalo/yanto)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 2 Juni 2025 | 19:02 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 355
Kota Gorontalo, InfoPublik –Petugas Syahbandar Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Ismail Mile, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal perikanan.
Layanan itu menjadi kunci dalam menjamin keselamatan dan kelancaran operasional pelayaran kapal perikanan di wilayah Gorontalo.
Ismail Mile merupakan satu-satunya syahbandar perikanan milik DKP Provinsi Gorontalo yang bertanggung jawab mengawasi tiga pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Perikanan Tenda (Kota Gorontalo), Tilamuta (Kabupaten Boalemo), dan Inengo (Kabupaten Bone Bolango).
Dengan cakupan kerja yang luas, ia dituntut memiliki mobilitas tinggi serta kemampuan koordinasi yang baik bersama nelayan, pengelola pelabuhan, dan instansi terkait.
Menurut Ismail, SPB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap kapal perikanan sebelum berlayar.
Proses penerbitannya melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek keselamatan kapal, kelengkapan administrasi, kesiapan awak kapal, dan kondisi cuaca.
"Kami tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga memastikan kesiapan teknis kapal dan mempertimbangkan faktor cuaca sebelum memberikan izin berlayar. Tujuan utama kami adalah melindungi keselamatan nelayan dan mendukung keberlanjutan usaha perikanan," ujar Ismail saat melakukan pemeriksaan kapal di Pelabuhan Tenda, Senin (2/6/2025).(mcgorontaloprov/yanto)