- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
: Bupati Batang M. Faiz Kurniawan (kiri), Sampaikan Perubahan APBD 2025 Senilai Rp 2,07 Triliun saat Rapat Paripurna di DPRD Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 11 Juni 2025 | 10:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 393
Batang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Batang mengajukan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Batang, Faiz Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Selasa (10/6/2025).
Bupati Faiz menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan. Perubahan ini juga untuk menyelaraskan program kepala daerah terpilih dengan program nasional, termasuk Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun proyeksi keuangan dalam rancangan perubahan APBD 2025 meliputi:
Sementara itu, terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Perubahan yang diajukan antara lain meliputi:
Bupati Faiz berharap, proses pembahasan oleh Komisi dan Badan Anggaran DPRD dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal, sehingga rancangan ini dapat segera ditetapkan menjadi dasar hukum yang mengikat.
(MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)