Buleleng Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB di 2025

: Dialog interaktif di salah satu radio siaran swasta di Singaraja, Buleleng, Selasa (1/7/2025) (Dok.MC Kab.Buleleng)


Oleh MC KAB BULELENG, Selasa, 1 Juli 2025 | 14:38 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 242


Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui kolaborasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Polres Buleleng, Samsat, dan Jasa Raharja, menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, 66% hasil pungutan pajak tersebut akan langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng secara langsung berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Kepala Bidang (Kaabid) Penagihan Pajak BPKPD Buleleng, I Gusti Putu Sudiana, mengatakan, bahwa kebijakan itu merupakan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD).

Sebelumnya, pungutan PKB dan BBNKB dikelola Provinsi Bali, namun sejak 5 Januari 2025, opsen pajak dialihkan ke daerah dengan porsi 66%.

Target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp128 miliar, dengan realisasi hingga kini mencapai Rp45 miliar.

"Kami optimis bisa mencapai lebih dari 90% target melalui sinergi lintas sektor," ujar Sudiana, Selasa (1/7/2025).


Komang Agus Udayana dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak Retribusi Daerah Buleleng mengatakan, kebijakan baru itu memberikan sejumlah kemudahan.

Pajak progresif dan BBNKB II dihapuskan, sementara besaran tarif tetap sama dengan tahun sebelumnya. Selain itu, sanksi keterlambatan pembayaran pajak juga dipangkas drastis.

"Dulu telat sehari kena denda setahun, sekarang hanya satu bulan," katanya.


Di sisi lain, PT Jasa Raharja Cabang Singaraja melaporkan klaim santunan kecelakaan lalu lintas tahun 2025 telah mencapai Rp8,1 miliar, bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan (SWDKLLJ).

Dani Cahyadi, Penanggung Jawab Bidang Asuransi, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu agar pembangunan daerah lancar. Sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang alur klaim dan kepatuhan pajak.(MC Kab.Buleleng/Agst)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:01 WIB
PBB-P2 Naik Bertahap 2026, Berlaku untuk Rumah Mewah
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:23 WIB
Pemprov Riau Harus Inovatif Hadapi Penurunan PAD 2026
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
HSU Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Penerapan e-BMD
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Gubernur Gorontalo Larang Kenaikan PBB
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:09 WIB
Mendagri Imbau Kebijakan Pajak Berpihak ke Rakyat
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 31 Juli 2025 | 21:01 WIB
ASN Pontianak Didorong Manfaatkan Program Bebas BBN-KB hingga Desember 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 24 Juli 2025 | 15:56 WIB
Pemutihan Pajak di Lumajang: Solusi Nyata untuk Warga Ekonomi Rentan
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Rabu, 16 Juli 2025 | 16:33 WIB
Buleleng Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah
-->