- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:49 WIB
: Rapat Pembahasan Raperda tentang RPJMD Kota Tidore Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Walikota, Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Senin (4/8/2025)/ G. Juna.
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 4 Agustus 2025 | 19:31 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 130
Tidore, InfoPublik- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025–2029. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Dukomalamo di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025).
Ismail Dukomalamo berharap pembahasan Raperda RPJMD ini dapat segera dirampungkan untuk kemudian disampaikan ke DPRD guna proses pembahasan lebih lanjut.
“Saya berharap rapat pembahasan Raperda tentang RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025–2029 hari ini dapat segera dirampungkan untuk secepatnya disampaikan ke DPRD, karena nantinya akan ada pembahasan di DPRD sebelum ditetapkan sebagai Raperda,” ujar Ismail.
Raperda RPJMD ini merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat arah kebijakan, strategi, dan program prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menjelaskan bahwa Raperda ini diprakarsai oleh Bapperida sebagai OPD pemrakarsa dan telah melalui tahapan penyampaian draf awal kepada Wali Kota.
“Penyampaian draf Raperda RPJMD ini disampaikan oleh Bapperida kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum pada 24 Juli 2025. Selanjutnya, Bagian Hukum menindaklanjuti Ranperda dan naskah akademiknya ke Kanwil Hukum untuk diharmonisasi oleh perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil,” kata Abukasim.
Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Kanwil Hukum, harmonisasi lanjutan akan difasilitasi kembali sebelum pengajuan resmi ke DPRD. Harmonisasi ini dilakukan oleh tim internal guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
“RPJMD saat ini sudah sampai pada tahap penyusunan Ranperda. Setelah dilakukan harmonisasi oleh Bagian Hukum bersama Kanwil Hukum, maka dokumen rancangan akhir akan didorong ke DPRD untuk dibahas bersama,” jelas Saiful.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) guna mempercepat proses pembahasan di legislatif sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila telah tercapai kesepakatan, maka ditetapkan sebagai peraturan daerah. Bapperida berencana mendorong rancangan akhir ini secepatnya untuk penyampaian. Kami harap kerjasama semua OPD, agar pembahasan dengan DPRD nanti berjalan lebih cepat dan efektif,” tambah dia.
Rapat ini turut dihadiri para asisten Sekda, staf ahli Wali Kota, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
tn/MC Tidore