Kemensos tak akan Toleransi Praktik Korupsi

: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) menyapa guru sebelum membuka pembekalan kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat di SRMA 10, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Pembekalan tersebut mencakup kurikulum, orientasi Sekolah Rakyat, pendidikan inklusi yang ramah anak dan ramah hak asasi manusia, termasuk pemetaan bakat atau talent mapping untuk menciptakan murid berkarakter dan berdaya saing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym)


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:19 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 275


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan mentoleransi praktik korupsi, maupun bentuk penyelewengan lain yang merugikan keuangan negara ataupun masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, melalui keterangan resmi, usai memberikan pembekalan kepada guru dan kepala Sekolah Rakyat di Pusdiklatbangprof Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

"Saya dengan Pak Wamensos (Agus Jabo Priyono) tidak mentoleransi korupsi. Kalau ada pelanggaran, saya dan Pak Wamensos tidak segan-segan melaporkannya langsung ke penegak hukum," kata Gus Ipul.

Menurutnya, setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, kredibel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.

Peringatan itu berlaku tidak hanya bagi jajaran internal Kementerian Sosial, tetapi juga pihak ketiga yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk pengelola Sekolah Rakyat di berbagai daerah. "Sesuai ketentuan yang ada saja, tidak ada korupsi, tidak ada sogok-menyogok," ujar Mensos.

Gus Ipul juga mengajak seluruh pegawai Kementerian Sosial belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya agar tidak terulang di kemudian hari.

Pernyataan Mensos tersebut disampaikan menyusul penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengembangan kasus lama atas dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

"Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Sosial. Tentu kami dengan Pak Wamen utamanya itu harus juga memulai lah dari diri kami sendiri. Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Kemensos dan Kemenekraf Garap Kurikulum Kreatif untuk Sekolah Rakyat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:48 WIB
KPK Tahan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Izin Pertambangan Kaltim
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:29 WIB
PKH di Lumajang Terapkan Sistem Desil, Bantuan Lebih Tepat Sasaran
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Antikorupsi lewat SPI 2025
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Sekolah Rakyat Gandeng ESQ untuk Pemetaan Bakat dan Talenta Siswa
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3
-->