Raperda Perlindungan Pekerja Migran dan Penyelenggaraan Industri Siap Jadi Perda

:


Oleh MC KAB DEMAK, Kamis, 21 November 2024 | 16:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 256


Demak, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua Perda tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Penyelenggaraan Perindustrian.

Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Demak Ali Makhsun dan Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/11/2024).

Pada kesempatan tersebut Plt Bupati Ali Makhsun menekankan bahwa Perda tentang perlindungan PMI bertujuan untuk memastikan hak warga negara, khususnya pekerja migran, terpenuhi secara manusiawi. 

"Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program perlindungan pekerja migran yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Kami ingin memastikan warga kami memiliki akses terhadap pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Ali.  

Penetapan Perda ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan bagi PMI asal Kabupaten Demak. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak PMI dari potensi eksploitasi.  

Sementara itu, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Perindustrian diatur untuk mendorong pembangunan industri di Kabupaten Demak yang berkelanjutan dan berbasis pada prinsip-prinsip pembangunan ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan hidup.  

"Pembangunan industri adalah pilar utama perekonomian nasional, termasuk di Demak. Oleh karena itu, kami memberikan perhatian besar pada pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ali Makhsun.  

Pemda Kabupaten Demak juga akan memastikan kepatuhan perusahaan industri dan kawasan industri terhadap regulasi yang ditetapkan. Hal ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung keberlanjutan industri lokal di wilayah tersebut. (Kominfo/Apj).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:48 WIB
Bupati Pulang Pisau Ajukan Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah
  • Oleh MC KOTA PALEMBANG
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:19 WIB
DPRD dan Pemkot Palembang Sepakat Perubahan Anggaran dan Bahas Regulasi Baru
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 01:32 WIB
DPRK Boven Digoel Gelar Konsultasi Publik Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Selasa, 15 Juli 2025 | 21:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Batang Sahkan Perubahan APBD 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 10 Juli 2025 | 08:57 WIB
Perubahan APBD 2025 Jadi Langkah Strategis Bangun Lumajang
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 7 Juli 2025 | 14:34 WIB
Bupati HSU Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Minggu, 6 Juli 2025 | 15:20 WIB
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Blora
-->