- Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:26 WIB
: Sidang Paripurna DPRD Manggarai Barat. (Foto : Bion)
Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:44 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 230
Labuan Bajo, InfoPublik – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menandai komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan alokasi anggaran yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (12/8/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I Rikardus Jani dan Wakil Ketua II Sewargading S. J. Putra. Hadir Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng, seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo, staf ahli bupati, para asisten sekretaris daerah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan insan pers.
Penetapan Perda dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi melalui Keputusan Nomor 2 Tahun 2025, berdasarkan persetujuan DPRD Nomor 170/DPRD/265/VIII/2025 pada tanggal yang sama.
Bupati Edi mengapresiasi kerja kolaboratif DPRD dan Pemkab Manggarai Barat yang menghasilkan regulasi strategis ini. “Peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat,” ujarnya.
Bupati Edi juga menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan. “Tidak ada niat untuk saling menyakiti. Semua ini adalah bagian dari rasa cinta kita kepada Kabupaten Manggarai Barat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi lintas pihak, sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Tidak ada yang menjadi superstar atau superman. Kemajuan hanya bisa dicapai jika kita bekerja bersama,” tambahnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 dari Ketua DPRD kepada Bupati Manggarai Barat untuk selanjutnya diundangkan dan dijalankan sesuai ketentuan.(eFJe/Bion/Tildis)***