Senator Agita Dorong Pemerintah Validasi Ulang Data DTSEN, 1,8 Juta Warga Jabar Kehilangan Hak Sosial

: Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyoroti maraknya exclusion error dalam program perlindungan sosial akibat peralihan data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam kegiatan reses dan penyerapan aspirasi di Bandung, (Foto Humas DPD RI)


Oleh Wandi, Rabu, 30 Juli 2025 | 22:27 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 302


Bandung, InfoPublik – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyoroti maraknya exclusion error dalam program perlindungan sosial akibat peralihan data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam kegiatan reses dan penyerapan aspirasi di Bandung,  Agita menegaskan perlunya validasi data secara menyeluruh agar hak masyarakat miskin tidak hilang secara administratif.

Data Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyebutkan sebanyak 1.842.329 jiwa terdampak pencoretan sebagai penerima bantuan sosial (KPM Bansos) dan dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah signifikan tercatat di Kabupaten Bandung (159.889 orang), Bandung Barat (88.035), Kota Bandung (36.119), dan Kota Cimahi.

"Jangan sampai niat baik negara malah menghilangkan hak dasar warga. Ini bukan soal administrasi semata, tapi menyangkut akses hidup layak dan jaminan kesehatan bagi yang paling rentan," kata Agita dalam keterangan tertulisnya yang diterima InfoPublik, Rabu (30/5/2025).

Agita mengakui pentingnya integrasi data sosial demi akurasi bansos. Namun ia mengkritik lemahnya sosialisasi sistem desil 1–10 dan minimnya komunikasi publik yang menyebabkan kebingungan dan kesenjangan data faktual di lapangan.

"Validasi dan uji petik berkala harus dipercepat. Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membiarkan warga miskin tersingkir karena sistem baru yang belum matang," tegasnya.

Dalam forum yang dihadiri Dinas Sosial Provinsi/Kota/Kabupaten serta BPJS Kesehatan Wilayah Jabar, berbagai keluhan masyarakat diungkap, termasuk kesulitan reaktivasi kepesertaan, kurangnya informasi publik, dan miskomunikasi antarinstansi.

Agita mengusulkan empat langkah korektif: percepatan validasi data dan ground check, pembukaan kanal pengaduan yang aktif, sinergi lintas kementerian, serta jaminan keberlanjutan layanan bagi penderita sakit kronis dan kelompok rentan lainnya.

“Kami dari Komite III DPD RI akan membawa temuan ini ke rapat kerja dengan kementerian terkait di Senayan untuk memperkuat regulasi yang menjamin perlindungan sosial lebih adil,” tandasnya.

Pasal 34 UUD 1945 disebut Agita sebagai dasar konstitusional yang wajib dijaga: “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.”

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:29 WIB
PKH di Lumajang Terapkan Sistem Desil, Bantuan Lebih Tepat Sasaran
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Mensos Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:36 WIB
Tekan Dampak Inflasi, Gorontalo Gelar Pasar Murah
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:27 WIB
Mensos: Presiden Diagendakan Memberi Pembekalan Guru Sekolah Rakyat
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:19 WIB
Kemensos tak akan Toleransi Praktik Korupsi
-->